PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO.7 TAHUN 1964 Tentang MENTERI PERBURUHAN
SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN SERTA
PENERANGAN DALAM TEMPAT KERJA
Mengingat : Bahwa telah tiba waktunya melaksanakan ketentuan pada pasa1 8 "Arbeidsregeling Nijverheidsberdrijven";
Mengingat : pasal 8 Arbeidsregeling Nijverheidsbedrijven (Stbl. 1941 No. : 467)MEMUTUSKAN
Peraturan Menteri Perburuhan tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.