PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1979 TENTANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
REPUBLIK INDONESIA
KESELAMATAN KERJA
PADA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070), dianggap perlu mengatur lebih lanjut keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-undang 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.