PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1973 T E N T A N G PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PENGATURAN DAN PENGAWASAN
KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN
- bahwa pertambangan mempunyai fungsi yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pertahanan negara, sehingga perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 44 Prp. Tahun 1960 Undang-undang No. 11 Tahun 1967;
- bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengatur Keselamatan Kerja secara umum termasuk bidang pertambangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.