PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1973 T E N T A N G PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN
DAN PENGGUNAAN PESTISIDA
- bahwa dalam rangka usaha meningkatkan produksi pertanian, pestisida mempunyai peranan yang sangat penting;
- bahwa untuk melindungi keselamatan manusia, sumber-sumber kekayaan perairan, fauna dan flora alami serta untuk menghindari kontaminasi lingkungan, dipandang perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida;
- bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum, perlu dikeluarkan peraturan Pemerintah tentang Pengawasan atas Peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.