PERATURAN No. Per.04/MEN/1987 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan;
- bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan Kesehatan Kerja;
- bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.