Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.04/MEN/1987 : Tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukan Ahli K3

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA

No. Per.04/MEN/1987

TENTANG
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA
TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan;

  2. bahwa bertalian dengan hal tersebut diatas, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higene perusahaan dan Kesehatan Kerja;

  3. bahwa untuk maksud itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;

  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja;

  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasn Ketenagakerjaan Terpadu.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas