PERATURAN No. Per.04/MEN/1995 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa pembangunan nasional dilaksanakan disemua Sektor kegiatan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat untuk memenuhi tingkat produksi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditangani secara professional dan berkesinambungan;
- bahwa dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3;
- bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.