Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.04/MEN/1995 : Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA

No. Per.04/MEN/1995

TENTANG
PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan disemua Sektor kegiatan dengan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin meningkat untuk memenuhi tingkat produksi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak ditangani secara professional dan berkesinambungan;

  2. bahwa dalam rangka mencegah terjadinya bahaya kecelakaan, perlu mengikutsertakan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan masalah pengawasan K3 mulai dari tahap konsultasi, pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan, pengujian, Audit K3 dan Pembinaan K3;

  3. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 1261/Men/1988 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu disempurnakan;

  4. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas