PERATURAN No. Per.04/MEN/1985 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI
- bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan pada pekerjaan-pekerjaan PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI, oleh karena itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina perlindungan kerja;
- bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja;
- bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur keselamatan kerja pada PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.