PERATURAN No. Per.03/MEN/1978 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG
SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS
KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.
bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan pelaksanaannya.
Mengingat :- Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951).
- Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran Negara No. 1 tahun 1970).
- Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II.
- Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.