Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.03/MEN/1978 : Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli K3

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

No. Per.03/MEN/1978

TENTANG
PERSYARATAN PENUNJUKAN DAN WEWENANG
SERTA KEWAJIBAN PEGAWAI PENGAWAS
KESELAMATAN KERJA DAN AHLI KESELAMATAN KERJA.

MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI

Menimbang :

bahwa wewenang dan kewajiban pegawai pengawas dan Ahli Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 perlu dikeluarkan peraturan pelaksanaannya.
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan (Lembaran Negara No. 4 tahun 1951).

  2. Pasal 1 ayat (4), (5), (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kera (Lembaran Negara No. 1 tahun 1970).

  3. Surat Keputusan Presiden R.I No. 5 tahun 1973 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan II.

  4. Keputusan Presiden R.I. No. 44 dan 45 tahun 1974 No. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi R.I. No. Kep.-1000/Men/1977 tanggal 30 Juli 1977 tentang Penunjukan Direktur dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970;

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas