PERATURAN No. Per.02/MEN/1992 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
TATA CARA PENUNJUKAN KEWAJIBAN DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja;
- bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
1 comments:
nice info..
http://titianmc.co.id/
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.