Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.02/MEN/1992 : Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli K3

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

No. Per.02/MEN/1992

TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN KEWAJIBAN DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja;

  2. bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/Men/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
  1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stb 1930 No. 225);

  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja;

1 comments:

Info Training TMC Bandung said...

nice info..
http://titianmc.co.id/

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas