PERATURAN No : PER.01/MEN/1978 T E N T A N G MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DALAM
PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa belum adanya ketentuan atau norma-norma untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja yang bertalian dengan penebangan dan pengangkutan kayu;
- bahwa untuk itu sebagai pelaksaan ketentuan tersebut dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.