PERATURAN No : PER/01/MEN/1976 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KOPERASI.
MENTERI TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KOPERASI
REPUBLIK INDONESIA
KEWAJIBAN LATIHAN HIPERKES
BAGI DOKTER PERUSAHAAN
- Bahwa setiap tenaga kerja perlu mendapat perlindungan kesehatan keselamatan kerja sehingga melaksanakan pekerjaannya dengan baik.
- Bahwa dokter perusahaan harus dapat melakukan usaha-usaha Hygiene perusahaan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan norma-norma perlindungan dan perawatan tenaga kerja.
- Bahwa untuk melaksanakan usaha-usaha tersebut pada angka 2 di atas, maka perlu dikeluarkan peraturan tentang kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.