PERATURAN No: PER.01/MEN/1979 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KEWAJIBAN LATIHAN HYGIENE PERUSAHAAN
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
BAGI TENAGA PARA MEDIS PERUSAHAAN.
- Bahwa pelaksanaan perlindungan dan perawatan tenaga kerja terhadap kesehatan dan keselamatan ditempat kerja perlu dijamin penyelenggaraannya sehingga betul-betul dapat dinikmati oleh para tenaga kerja;
- Bahwa tenaga kerja Para Medis hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan atau tempat kerja masing-masing;
- Bahwa untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan tersebut tenaga Para Medis hygiene perusahaan dan keselamatan kerja harus mendapatkan latihan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.