Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN NO: PER-17/MEN/VIII/2005 : Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-17/MEN/VIII/2005

TENTANG
KOMPONEN DAN PELAKSANAAN
TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak dengan peraturan menteri;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas