PERATURAN NOMOR PER.19/MEN/V/2006 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (4.), Pasal 40, Pasal 47, Pasal 63 ayat (2), Pasal 63 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.