PERATURAN NOMOR PER-15/MEN/VII/2005 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
PADA SEKTOR USAHA PERTAMBANGAN UMUM
PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
- bahwa usaha pertambangan umum memiliki karakteristik tersendiri yang antara lain disebabkan karena lokasi usahanya pada umumnya berada pada tempat terpencil sehingga tidak dapat diberlakukan waktu kerja dan waktu istirahat yang biasa;
- bahwa Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan pengaturan waktu kerja khusus untuk sektor tertentu;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu untuk mengatur waktu kerja dan istirahat di sektor usaha pertambangan umum dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.