Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN No: PER-15/MEN/VII/2005 : Tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-15/MEN/VII/2005

TENTANG
WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
PADA SEKTOR USAHA PERTAMBANGAN UMUM
PADA DAERAH OPERASI TERTENTU

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa usaha pertambangan umum memiliki karakteristik tersendiri yang antara lain disebabkan karena lokasi usahanya pada umumnya berada pada tempat terpencil sehingga tidak dapat diberlakukan waktu kerja dan waktu istirahat yang biasa;

  2. bahwa Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan pengaturan waktu kerja khusus untuk sektor tertentu;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b dipandang perlu untuk mengatur waktu kerja dan istirahat di sektor usaha pertambangan umum dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas