PERATURAN NOMOR PER-04/MEN/1993 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
JAMINAN KECELAKAAN KERJA
- bahwa sebagai pelaksana pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja, dipandang perlu diatur perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan berdasarkan pentahapan kepesertaan sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- bahwa sesuai dengan prinsip resiko pekerjaan (resque profesioneel) merupakan tanggungan pengusaha terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Negara Republik Indonesia 3520);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.