Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN No. PER-04/MEN/1993 : Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-04/MEN/1993

TENTANG
JAMINAN KECELAKAAN KERJA

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa sebagai pelaksana pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja, dipandang perlu diatur perlindungan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan berdasarkan pentahapan kepesertaan sebagai mana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

  2. bahwa sesuai dengan prinsip resiko pekerjaan (resque profesioneel) merupakan tanggungan pengusaha terhadap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja;

  3. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Negara Republik Indonesia 3520);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas