PERATURAN NOMOR PER.09/MEN/V/2005 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenaga kerjaan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 ) ;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819 ) ;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.