Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN No.PER.09/MEN/V/2005 : Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER.09/MEN/V/2005

TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenaga kerjaan dengan Peraturan Menteri;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 ) ;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2819 ) ;

  3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas