Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN No. PER-02/MEN/2005 : Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengujian, Pemberian dan Pencabutan Sanksi bg Arbiter HI

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-02/MEN/2005

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUJIAN, PEMBERIAN
DAN PENCABUTAN SANKSI BAGI ARBITER HUBUNGAN INDUSTRIAL

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2) Undang -undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu ditetapkan tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian dan pencabutan sanksi administratif bagi arbiter hubunganindustrial dengan Peraturan Menteri.


Mengingat :
  1. Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;

  2. Undang - undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356 ) ;

  3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 ) ;

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas