PERATURAN NOMOR PER-02/MEN/2005 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUJIAN, PEMBERIAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
DAN PENCABUTAN SANKSI BAGI ARBITER HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2) Undang -undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu ditetapkan tata cara pendaftaran, pengujian, pemberian dan pencabutan sanksi administratif bagi arbiter hubunganindustrial dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
- Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 ) ;
- Undang - undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356 ) ;
- Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839 ) ;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.