PERATURAN NOMOR PER-01/MEN/2006 TENTANG PELAKSANAAN PASAL 3 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR KEP-231/MEN/2003
TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN
UPAH UMUM
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000, Ketetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari dan upah minimum;
- bahwa sebagian besar Upah Minimum Provinsi tahun 2006 terlambat ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mempengaruhi persiapan pelaksanaannya;
- bahwa keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, disebabkan adanya transisi dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan kepada Dewan Pengupahan sesuai Keputusan Presiden Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 dan sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, perlu pengaturan lebih lanjut batas waktu pengajuan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.