Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PERMEN No. PER-01/MEN/1999 : Tentang Upah Minimum

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR PER-01/MEN/1999

TENTANG

UPAH MINIMUM

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja,perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya;

  2. bahwa untuk mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan secara sektoral,maka disamping penetapan Upah Minimum Regioanal juga dilakukan penetapan Upah Minimum Sektoral Regional;

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b,Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dipandang sudah tidak sesuai lagi,sehingga perlu diadakan penyempurnaan.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas