PERATURAN NOMOR PER-01/MEN/1999 TENTANG UPAH MINIMUM MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja,perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya;
- bahwa untuk mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan secara sektoral,maka disamping penetapan Upah Minimum Regioanal juga dilakukan penetapan Upah Minimum Sektoral Regional;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan b,Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dipandang sudah tidak sesuai lagi,sehingga perlu diadakan penyempurnaan.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.