PERATURAN NOMOR PER-01/MEN/1998 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK
DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengusaha yang menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara ;
- Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat dalam pelaksanaan dilapangan mengenai penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perlu pengaturan lebih lanjut ;
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.