Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

KEPPRES No. 107 Tahun 2004 : Tentang Dewan Pengupahan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 107 TAHUN 2004

TENTANG
DEWAN PENGUPAHAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.


Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);

  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas