Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

KEPPRES No. 22 Tahun 1993 : Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 22 TAHUN 1993

TENTANG
PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja.


Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas