KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 147/MEN/1998 TENTANG PEMANFAATAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA BAGI PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA MENTERI TENAGA KERJA
- Bahwa pelayanan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan produktifitas pekerja, oleh karena itu perlu dipertahankan dan dikembangkan;
- bahwa salah satu upaya mempertahankan dan mengembangkan pelayanan kesehatan kerja sebagaimana pada huruf a, dilakukan dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1993;
- bahwa sebagai pelaksanaan pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu diatur pemanfaatan pelayanan kesehatan kerja bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.