Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

KEPMEN No. 187/MEN IX/2004 : Tentang IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

KEPUTUSAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR; KEP.187/MEN IX/2004

TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh, perlu dukungan dana yang antara lain berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.

  2. bahwa agar dana yang berasal dari iuran anggota serikat pekerja/ serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas