KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR; KEP.187/MEN IX/2004 TENTANG IURAN ANGGOTA SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran serikat pekerja/serikat buruh, perlu dukungan dana yang antara lain berasal dari iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- bahwa agar dana yang berasal dari iuran anggota serikat pekerja/ serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien, perlu pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.