KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 115/MEN/VII/2004 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN PEKERJAAN UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN MINAT MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur perlindungan bagi anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.