Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

UU No: 7 TAHUN 1981 Tentang: WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

UU No: 7 TAHUN 1981

Tentang: WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN DI PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijaksanaan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan di perusahaan;

  2. bahwa untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus perlu melaporkan mengenai ketenaga kerjaan di perusahaannya masing-masing;

  3. bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan sudah tidak sesuai lagi dengan lajunya usaha-usaha pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta digunakannya teknologi modern dewasa ini;

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas