KEPUTUSAN BERSAMA NOMOR: 104/KPTS/1986 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR : KEP. 174/MEN/1986
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI
- bahwa pekerjaan konstruksi merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi. Dan tenaga kerja, dapat merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja;
- bahwa tenaga kerja dibidang kegiatan konstruksi selaku sumber daya yang dibutuhkan bagi kelanjutan pembangunan, perlu memperoleh perlindungan keselamatan kerja, khususnya terhadap ancaman kecelakaan kerja;
- bahwa untuk itu perlu penerapan norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi secara sungguh-sungguh;
- bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.