PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLINDUNGAN UPAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
- Bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969.
- Bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.