PERATURAN NOMOR PER-24/MEN/VI/2006 TENTANG
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BAGI TENAGA KERJA YANG MELAKUKAN PEKERJAAN
DI LUAR HUBUNGAN KERJA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
- bahwa tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja kemungkinan mengalami kecelakaan kerja, sakit, hamil. bersalin, hari tua dan meninggal dunia sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- bahwa mengingat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja mempunyai kekhususan tertentu maka program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut perlu diatrur sendiri.
- bahwa berdasarkan pertimbanganb pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.