Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.04/MEN/1998 : Tentang Pengangkatan, Pemberhentian Dan Tata Kerja Dokter Penasehat

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA

No. Per.04/MEN/1998

TENTANG
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA
DOKTER PENASEHAT

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan program jaminan kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis.

  2. bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut, perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter Penasehat.

  3. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
  1. Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);

  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520).

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas