PERATURAN No. Per.04/MEN/1998 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN TATA KERJA
DOKTER PENASEHAT
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan program jaminan kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis.
- bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut, perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter Penasehat.
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520).
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.