PERATURAN No. Per.03/MEN/1999 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LIFT UNTUK PENGANGKUTAN ORANG DAN BARANG
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dengan meningkatnya pembangunan semakin banyak bangunan bertingkat yang menggunakan lift untuk pengangkutan orang dan barang;
- bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perubahan dan perawatan lift mengandung bahaya potensial maka untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang;
- bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER-05/MEN/1978 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pemakaian Lift Listrik Untuk Pengangkutan Orang dan Barang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.