Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Permenaker No. PER.03/MEN/1998 : Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA

No. Per.03/MEN/1998

TENTANG
TATA CARA PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
KECELAKAAN

MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diperlukan adanya ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja;

  2. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat :
  1. Undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1981);

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas