PERATURAN No. Per.03/MEN/1985 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEMAKAIAN ASBES
- bahwa industri asbes semakin meningkat dan pemakaian asbes semakin meluas dalam pembangunan dewasa ini, dan asbes merupakan bahan pembangunan dan bahan pembuat alat yang belum dapat diganti dengan bahan lain sehingga pemakaian asbes dalam pembangunan sampai sekarang tetap dipertahankan.
- Bahwa debu serat asbes yang terkandung di udara dapat membahayakan manusia, terutama terhadap orang yang secara langsung terlibat dalam proses produksi yang menggunakan bahan asbes di perusahaan.
- bahwa untuk mengatasi bahaya yang mungkin terjadi atau untuk melindungi tenaga kerja dalam perusahaan yang menggunakan bahan asbes dalam proses produksinya, perlu dikeluarkan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes.
- bahwa untuk itu perlu diatur keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes dengan Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.