PERATURAN No. Per.02/MEN/1980 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA.
- bahwa keselamatan kerja yang setinggi-tingginya dapat dicapai bila antara lain kesehatan tenaga kerja berada dalam taraf yang sebaik-baiknya.
- bahwa untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya perlu diadakan pemeriksaan kesehatan yang terarah.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970;
- Keputusan Presiden RI No.44 Tahun 1974 dan No.45 Tahun 1974;
- Keputusan Presiden R.I No.47 Tahun 1979;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Kepts. 79/Men/1977;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transkop No. Per. 0l/Men/1976;
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.71/MEN/1978.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.