KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.79/MEN/2003 TENTANG PEDOMAN DIAGNOSIS DAN PENILAIAN CACAT KARENA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.
- bahwa dalam penggunaan peralatan kerja dan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi dapat menyebabkan tenaga kerja menderita kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- bahwa untuk menetapkan kompensasi bagi tenaga kerja yang menderita karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja, perlu dilakukan diagnosis dan penilaian serta penetapan tingkat kecacatannya;
- bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.62A/MEN/1992 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, sudah tidak sesuai lagi dengan penerapan ilmu dan teknologi kedokteran serta jenis penyakit sehingga perlu disempurnakan ;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
- Undang-undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.