KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-67/MEN/IV/2004 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI TENAGA KERJA ASING MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan sosial Tenaga Kerja pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja diberlakukan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia:
- bahwa perlu ditetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk mengukutsertakan tenaga kerja asing yang dipekerjakannya dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Keputusan Menteri;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 );
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.