Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Kepmen No. KEP.333/MEN/1989 Tentang Diagnosis & Pelaporan Penyekit Akibat Kerja

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP.333/MEN/1989

T E N T A N G
DIAGNOSIS DAN PELAPORAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA

MENTERI TENAGA KERJA

  1. bahwa terhadap penyakit akibat kerja yang dianggap sebagai kecelakaan kerja diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dapat diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan serta penanggulangannya;

  2. bahwa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan mengenai penyakit akibat kerja perlu ditetapkan bentuk laporan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
  1. Udang-undang No. 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947.

  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamtan Kerja.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas