KEPUTUSAN NOMOR : KEP.333/MEN/1989 T E N T A N G MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
DIAGNOSIS DAN PELAPORAN
PENYAKIT AKIBAT KERJA
- bahwa terhadap penyakit akibat kerja yang dianggap sebagai kecelakaan kerja diketemukan dalam pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dapat diambil langkah-langkah serta kebijaksanaan serta penanggulangannya;
- bahwa untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian laporan mengenai penyakit akibat kerja perlu ditetapkan bentuk laporan dengan Keputusan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.