KEPUTUSAN NOMOR : KEP. 1135/MEN/1987 T E N T A N G MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
BENDERA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan penting dalam penigkatan produktivitas kerja;
- bahwa dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.