KEPUTUSAN NOMOR : KEP.245/MEN/1990 T E N T A N G MENTERI TENAGA KERJA
MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA
HARI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka menyukseskan pembangunan Nasional, mutlak diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan berwawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
- bahwa untuk maksud itu perlu upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat;
- bahwa untuk menciptakan momentum bagi upaya memasyarakatkan dan membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional yang bertepatan dengan hari diundangkannya Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.