KEPUTUSAN NO : KEP. 407/BW/1999 TENTANG DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
PERSYARATAN, PENUNJUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN
TEKNISI LIFT
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/MEN/1999 perlu diatur mengenai persyaratan, penunjukan, hak dan kewajiban teknisi lift yang mengerjakan pemasangan, perbaikan dan atau perawatan lift;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.