UU No. 20 Tahun 1999 Tentang PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA (Lembaran Negara No. 56 tahun 1999)
Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional, Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan Memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut) tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi (revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja di bawah tanah) tahun 1965, dan Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang ada yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus pekerja anak, dan Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional ;
Menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.