Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970

TENTANG
KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
  1. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;

  2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;

  3. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;

  4. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;

  5. bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas