UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
NOMOR 1 TAHUN 1970
KESELAMATAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
- Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
- bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
- bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
- bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
- bahwa pembinaan norma-norma itu pelru diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.