Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

PP NO. 46 TAHUN 2008 : Tentang Perubahan atas PP No. 5 Tahun 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2008

TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN
ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit diperlukan adanya keseimbangan komposisi antar unsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi angggota;

  2. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan;

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;

0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas