PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 46 TAHUN 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG TATA KERJA DAN SUSUNAN
ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT
- Bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi dan efektifitas Lembaga Kerja Sama Tripartit diperlukan adanya keseimbangan komposisi antar unsur dan kecukupan jumlah keanggotaan serta kesempatan yang lebih luas untuk menjadi angggota;
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit;
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.