PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 15 TAHUN 2007
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN
PERENCANAAN TENAGA KERJA
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja;
Mengingat :
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.