Sesuai dengan pasal 2 (2 f., g.), pasal 3 (1 n., p.) dan pasal 4 (1) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Per.05/Men/1985
0
comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas: Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger. Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.