PERATURAN NOMOR : PER.01/MEN/1981 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KEWAJIBAN MELAPOR
PENYAKIT AKIBAT KERJA
- bahwa penyakit akibat kerja berat bertalian dengan kemajuan teknologi sehingga pengetahuan tentang penyakit-penyakit tersebut perlu dikembangankan antara lain dengan pemilikan data yang lengkap;
- bahwa “untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja terhadap pengaruh akibat kerja, perlu adanya tindakan pencegahan lebih lanjut;
- bahwa penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja merupakan suatu kecelakaan yang harus dilaporkan.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.