PERATURAN NOMOR PER-22/MEN/V/2006 TENTANG MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR KEP-226/MEN/2003 TENTANG TATA CARA PERIZINAN
PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN
DI LUAR WILAYAH INDONESIA
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER-14/MEN/VII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah terjadi perubahan tugas pokok dan fungsi yang semula dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri beralih ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu merubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP-226/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Program Pemagangan di Luar Wilayah Indonesia yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Mengingat :
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.