NOMOR : KEP. 84/BW/1998
TANGGAL : 8 APRIL 1998
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGGUNAAN
FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
SERTA ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 adalah untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien.
Untuk mencapai sasaran Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja.
Pengurus atau Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakan yang terjadi di tempat kerjanya dengan mempergunakan bentuk yang telah diterapkan, agar dapat dilakukan analisa kecelakaan.
0 comments:
Post a Comment
Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya
Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.