Me at http://kartu-kuning.blogspot.com

Lampiran I Kepdirjen PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 84/BW/1998 Juknis Statistik Kecelakaan Kerja

LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NOMOR : KEP. 84/BW/1998
TANGGAL : 8 APRIL 1998

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PENGGUNAAN
FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN
SERTA ANALISIS STATISTIK KECELAKAAN

  1. PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

    2. Tujuan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970 adalah untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja serta mengamankan sumber-sumber produksi agar dapat dipergunakan secara efisien.

      Untuk mencapai sasaran Undang-undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain setiap kecelakaan wajib dilaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja.

      Pengurus atau Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakan yang terjadi di tempat kerjanya dengan mempergunakan bentuk yang telah diterapkan, agar dapat dilakukan analisa kecelakaan.


0 comments:

Post a Comment

Informasikan Alamat Blog ini Kepada Teman Lainnya

Informasi Pilihan Identitas:
Google/Blogger : Khusus yang punya Account Blogger.
Lainnya : Jika tidak punya account blogger namun punya alamat Blog atau Website.

 
Depan | Arsip | Tentang Kami
Powered By Blogger | Design and Content By Saleh © 2009 | Best View: Firefox | Kembali ke Atas